Sudah punya NPWP atau belum? aku sudah memilikinya sejak th 2000, hebat bukan? meskipun yang kulakukan cuma melaporkan SPT setiap tahun di bulan Maret. Kalau belum punya inilah saatnya untuk segera mengurusnya.
Ada 'Sunset Policy', yakni policy keringan dan bonus dari Dirjen Pajak untuk pribadi/badan yang memiliki NPWP. Klik di sini untuk lebih jelasnya tentang 'Sunset Policy'
Jika Anda karyawan sebuah perusahaan dan belum punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebaiknya bergegas mengurusnya. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memaksa perusahaan tempat Anda bekerja menjadi algojo yang langsung memotong gaji Anda dua kali, sebagai pembayaran pajak berikut dendanya.
Mungkin Anda sudah mafhum, Ditjen Pajak saat ini menjalankan program yang bernama sunset policy. salah satu pokok kebijakan ini adalah : pembayar pajak yang belum memiliki NPWP harus membayar 20 persen lebih besar dari tarif normal.
Disinilah Ditjen Pajak akan memaksa perusahaan membantu mereka memungut pajak sekaligus tambahan tarif itu. Ditjen Pajak telah merancang Peraturan Pemerinta (PP) yang mewajibkan perusahaan memotong gaji karyawannya untuk pajak sebanyak dua kali bila karyawan itu tidak memiliki NPWP. "Drafnya sudah matang," kata Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Ditjen Pajak Kismantoro Petrus.
Selain akan mengatur pembayaran PPh, PP ini juga akan menegaskan ketentuan bahwa setiap perusahaan wajib menyerahkan data mengenai seluruh karyawannya kepada Ditjen Pajak. Kismantoro berharap, dengan terbitnya PP baru itu, setiap wajib pajak tidak akan menunda-nunda lagi perbaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) atau mengajukan NPWP pada tahun ini juga.
Ditjen Pajak mengaku punya dasar hukum yang kuat untuk melakukan pemaksaan itu. Lembaga ini akan menyusun PP tersebut dengan memakai Pasal 35A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sebagai payung hukumnya.
Selain mengenakan tarif yang lebih tinggi kepada pembayar pajak, yang belum punya NPWP, sunset policy memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak pribadi maupun badan.
Program ini telah diatur dalam pasal 37A UU 28/2007. Tujuan utamanya adalah untuk menjaring wajib pajak baru dan memperbaiki basis objek pajak. Pemerintah bersikeras benar-benar akan menerapkan tarif lebih tinggi itu mulai 2009 nanti.
Meskipun begitu, jika tahun ini tak juga beres, setiap wajib pajak pribadi dan badan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki data atau membuat NPWP baru pada tahun depan. "Tapi sanksi denda untuk mereka tetap berlaku," ungkap Direktur Pemeriksaan Pajak dan Penagihan Riza Nur Karim, Kamis (21/8). (Aprilia Ika)
dikutip dari www.kompas.com
Jika Anda karyawan sebuah perusahaan dan belum punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebaiknya bergegas mengurusnya. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memaksa perusahaan tempat Anda bekerja menjadi algojo yang langsung memotong gaji Anda dua kali, sebagai pembayaran pajak berikut dendanya.
Mungkin Anda sudah mafhum, Ditjen Pajak saat ini menjalankan program yang bernama sunset policy. salah satu pokok kebijakan ini adalah : pembayar pajak yang belum memiliki NPWP harus membayar 20 persen lebih besar dari tarif normal.
Disinilah Ditjen Pajak akan memaksa perusahaan membantu mereka memungut pajak sekaligus tambahan tarif itu. Ditjen Pajak telah merancang Peraturan Pemerinta (PP) yang mewajibkan perusahaan memotong gaji karyawannya untuk pajak sebanyak dua kali bila karyawan itu tidak memiliki NPWP. "Drafnya sudah matang," kata Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Ditjen Pajak Kismantoro Petrus.
Selain akan mengatur pembayaran PPh, PP ini juga akan menegaskan ketentuan bahwa setiap perusahaan wajib menyerahkan data mengenai seluruh karyawannya kepada Ditjen Pajak. Kismantoro berharap, dengan terbitnya PP baru itu, setiap wajib pajak tidak akan menunda-nunda lagi perbaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) atau mengajukan NPWP pada tahun ini juga.
Ditjen Pajak mengaku punya dasar hukum yang kuat untuk melakukan pemaksaan itu. Lembaga ini akan menyusun PP tersebut dengan memakai Pasal 35A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) sebagai payung hukumnya.
Selain mengenakan tarif yang lebih tinggi kepada pembayar pajak, yang belum punya NPWP, sunset policy memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak pribadi maupun badan.
Program ini telah diatur dalam pasal 37A UU 28/2007. Tujuan utamanya adalah untuk menjaring wajib pajak baru dan memperbaiki basis objek pajak. Pemerintah bersikeras benar-benar akan menerapkan tarif lebih tinggi itu mulai 2009 nanti.
Meskipun begitu, jika tahun ini tak juga beres, setiap wajib pajak pribadi dan badan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki data atau membuat NPWP baru pada tahun depan. "Tapi sanksi denda untuk mereka tetap berlaku," ungkap Direktur Pemeriksaan Pajak dan Penagihan Riza Nur Karim, Kamis (21/8). (Aprilia Ika)
dikutip dari www.kompas.com
0 comments:
Post a Comment